Pandemi Covid-19, Pusat dan Daerah Harus Lindungi Hak Pekerja

hak pekerja

topmetro.news – Pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder lainnya, didesak agar serius melindungi hak pekerja. Serta melakukan pengawasan melekat terhadap perusahaan-perusahaan ‘nakal’ yang tidak peduli dengan pandemi Covid-19 (Virus Corona).

Desakan itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam pers rilisnya tertanggal 1 April 2020 yang dimotori Direktur Ismail Lubis, Wakil Direktur Irvan Saputra, dan Kepala Divisi Burih dan Miskin Kota Maswan Tambak.

Rentan Virus Corona

Pekerja merupakan salah satu kelompok yang rentan terdampak pandemi virus yang mematikan secara masif tersebut. Baik dalam konteks kesehatan maupun ekoknomi.

Dalam konteks kesehatan, para pekerja sangat rentan karena lingkungan kerjanya berkelompok dan mungkin juga tidak steril. Atau belum menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Konteks ekonomi merupakan hal yang sangat penting untuk disikapi. Karena status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah akan berdampak pada pengurangan/penghentian aktivitas pekerja/buruh.

Di antaranya menyangkut penghasilan/hak pekerja/buruh yang mungkin saja dikurangi atau bahkan tidak diberikan oleh pengusaha.

Dalam keadaan PSBB, pemerintah juga harus bertanggungjawab serta aktif mengawasi perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan kesehatan dan hak-hak pekerja/buruh.

Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja baru sebatas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M/3HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Penanganan dan Penanggulangan Covid-19.

Namun LBH Medan menilai SE tersebut masih belum berpihak kepada pekerja/buruh. Karena secara hukum, hanya berlaku terhadap internal pemerintah. Artinya tidak menutup kemungkinan pengusaha tidak patuh terhadap SE tersebut. Tentu hal tersebut sangat mengancam keselamatan pekerja/buruh.

PHK dan Hak Pekerja

Sebagai salah satu contoh kasus, mengutip pemberitaan di media tertanggal 31 Maret 2020, pada masa pandemi Covid-19 salah satu perusahaan di Kota Medan melakukan PHK disebut-sebut nekat tanpa memberikan hak-hak pekerja.

Kasus tersebut berpotensi menjadi preseden apabila pemerintah pusat, pemda, dan stakeholder lainnya tidak serius mengawasi. Sekaligus memberikan tindakan tegas terhadap kasus-kasus serupa.

Padahal dasar hukum perlindungan pekerja jelas telah diatur. Mulai dari Pasal 27 Ayat (2), 28 H Ayat (1), 28 I Ayat (4) UUD 1945, Pasal 86 dan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Konvensi Pengesahan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“Institusi terkait seharus tidak perlu ragu melakukan tindakan cepat dan tepat,” katanya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment